Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
JAKARTA: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia pada 12–13 Mei 2026. Kegiatan yang diselenggarakan bersama Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) ini menjadi langkah strategis Kemnaker untuk memperkuat kompetensi calon Ahli K3 dalam mendorong budaya kerja yang aman, sehat, dan produktif di tempat kerja.
Evaluasi dilaksanakan secara
serentak di berbagai wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, dan
Makassar, sebagai bagian dari upaya memperluas penguatan kompetensi K3 di dunia
kerja.
Menteri Ketenagakerjaan,
Yassierli menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting
dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko
tinggi. Menurutnya, keberadaan 2.100 calon Ahli K3 Umum ini merupakan investasi
penting dalam memperkuat ekosistem ketenagakerjaan nasional.
“Kemnaker terus mendorong agar
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya dipahami sebagai kepatuhan
terhadap regulasi, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap tempat
kerja. Karena itu, kualitas Ahli K3 harus dipastikan sejak proses pembinaan dan
sertifikasi,” ujar Yassierli.
Direktur Jenderal Pembinaan
Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan
K3), Ismail Pakaya, mengatakan evaluasi tersebut merupakan tahapan penting
untuk memastikan calon Ahli K3 Umum memiliki kompetensi yang memadai dalam
memahami dan menerapkan norma K3 di tempat kerja.
“Kegiatan evaluasi ini bukan
sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan
calon Ahli K3 benar-benar memahami norma dan prinsip K3, sehingga mampu
menjalankan perannya secara profesional dalam menciptakan budaya kerja yang
aman, sehat, dan produktif,” kata Ismail melalui siaran pers Biro Humas
Kemnaker, Selasa (12/5/2026).
Adapun materi yang diujikan
pada kegiatan ini meliputi dasar-dasar K3, pengawasan norma keselamatan kerja
mekanik, pesawat uap dan bejana tekan, pesawat angkat dan angkut, keselamatan
kerja listrik, penanggulangan kebakaran, keselamatan konstruksi bangunan,
lingkungan kerja, Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta manajemen risiko.
Menurut Ismail, evaluasi
tersebut merupakan tahapan wajib sebelum peserta memperoleh sertifikasi dan
penunjukan sebagai Ahli K3 Umum sesuai ketentuan Kemnaker.
“Kami berharap para calon Ahli
K3 Umum yang lulus evaluasi dapat menjadi agen perubahan budaya K3 di tempat
kerja, mampu mengidentifikasi potensi bahaya, melakukan upaya pencegahan
kecelakaan kerja, serta mendorong penerapan SMK3 secara efektif di perusahaan
masing-masing,” ujarnya.(pk)